Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyepakati batas waktu penghitungan suara dalam Pemilu 2019 ditambah menjadi 17 hari.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri yang membahas persiapan Pemilu 2019.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 hari menjadi 17 hari," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh usai rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Baca: Jusuf Kalla Sebut Penghapusan Ujian Nasional Berbahaya Bagi Kualitas Pendidikan Nasional
Penambahan waktu penghitung suara disepakati mengingat ada beberapa kecamatan yang terdapat begitu banyak tempat pemungutan suara (TPS).
Ia mencontohkan seperti di Kecamatan Cakung di Jakarta Timur yang memiliki lebih dari 1.000 TPS.
Baca: Bermodal Janji Manis, Pria di Kendal Ini Berhasil Menipu Luar Dalam 3 TKW
Batas waktu 10 hari yang sebelumnya diatur dalam PKPU dianggap tidak cukup untuk penghitungan suara.
"Tetapi ini juga bukan berarti memukul rata seluruh kecamatan jadi 17 hari. Ada daerah-daerah yang kalau tiga hari sudah selesai bisa langsung dikirim ke provinsi," ujarnya.
https://ift.tt/2Fd5IJF
March 19, 2019 at 08:55PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komisi II DPR RI Sepakati Batas Waktu Penghitungan Suara Ditambah Jadi 17 Hari"
Post a Comment