TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi kesepakatan antara KPU dan DPR RI bahwa masyarakat yang tak masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) bisa mencoblos dengan hanya menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) sesuai domisili.
Menurut Tjahjo yang penting masyarakat membawa surat keterangan (suket) yang sah.
“Tidak masalah, yang penting suketnya sah, nomor induk kependudukan sah, sesuai domisili, jelas RT dan RW nya di mana,” ungkapnya ditemui di Hotel Ciputra, Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (20/3/2019).
Tjahjo menambahkan dengan membawa suket untuk mencoblos, masyarakat yang belum memiliki KTP-el namun sudah merekam data bisa tetap mencoblos.
Karena menurutnya masih ada 2 persen masyarakat Indonesia yang belum memiliki KTP-el.
“Itu untuk mengantisipasi masyarakat yang karena kendalan teknis belum memegang KTP-el nya,” pungkas Tjahjo.
Baca: Tanggapi Survei Kompas, Fadli Zon: Kalau Petahana Sudah Di Bawah 50 Persen Artinya Kalah
Sebelumnya Komisi II DPR RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu bahwa masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos hanya menggunakan KTP-el sesuai dengan domisili.
Kesepakatan itu tercapai setelah adanya rapat bersama antara tiga lembaga pada Selasa (19/3/2019) kemarin.
https://ift.tt/2WbPWFO
March 20, 2019 at 03:13PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri Soal Aturan Warga Boleh Coblos Pakai KTP-el: Yang Penting Suketnya Sah"
Post a Comment