TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap Marlin Sinambela, pelaku pembunuhan yang menewaskan Roni Friska Hasibuan, jenazah yang ditemukan dengan tangan terikat di kawasan Tiban Pemai Sekupang, Batam, akhir Februari lalu.
"Semalam baru ketangkap, dia adalah otak pelaku pembunuhan itu. Usai membunuh dan membuang mayatnya di Sekupang, pelaku kemudian melarikan diri ke luar kota," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan di Polresta Barelang, Senin (18/3/2019) siang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polresta Barelang Ipda Haris Baltasar Nasution. Penangkapan dilakukan di kawasan Bogor, tepatnya di Cilewungsih Bogor.
"Alhamdulilah sudah ketangkap dan kami akan balik ke Batam hari ini," ujar Haris saat dihubungi melalui telepon.
Baca: Terus Bertambah, Korban Tewas Banjir Bandang di Sentani Kini 79 Orang dan 43 Hilang
Sebelumnya, jenazah pria yang tanpa identitas ditemukan di pinggir jalan di dekat kawasan Perumahan Bukit Tiban Permai, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/2/2019) sore, dalam kondisi terikat.
Jenazah pria tersebut sudah dalam keadaan membusuk. Jenazah pria itu ditemukan tanpa mengenakan celana dan hanya mengenakan baju kaos berwarna krem dan dilapisi kemeja berwarna biru.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga bahwa jenazah merupakan korban penganiayaan. Hal itu terlihat dari luka yang ditemukan di sekujur tubuh. Video Pilihan 00:54 / 01:03 Sembunyikan Sabu di Sepatu, 2 Kurir Ditangkap di Bandara Hang Nadim
Laporan: David Oliver Purba
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku yang Tewaskan Pria dengan Kondisi Tangan Terikat di Batam
https://ift.tt/2FiMZxg
March 18, 2019 at 04:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tangkap Pelaku di Kasus Pembunuhan Pria dengan Tangan Terikat di Batam"
Post a Comment