Search

Satreskrim Polres Sragen Bakal Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi

Satreskrim Polres Sragen Bakal Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi

Kompas.com

Kompas.com Ilustrasi Laporan Sari Muliyasno I Simeulue SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Simeulue, harus berurusan dengan pihak berwajib di wilayah kepulauan itu. Pasalnya, oknum PNS tersebut membuat status di akun media sosialnya (Medsos) yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau hate speech. Kapolres Simeulue, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (15/5/2018), melalui Kasatreskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Khalil SH, mengatakan bahwa oknum PNS berinisial H itu sudah dimintai keterangannya di Mapolres Simeulue, Minggu (13/5/2018) malam. Baca: BREAKING NEWS - Komentari Soal Bom Surabaya di Facebook, Ibu di Banda Aceh Ditangkap Polisi “Kita amankan untuk dimintai keterangannya terkait status yang ditulis di akun media sosialnya. Karena diduga mengandung unsur ujaran kebencian,” katanya. Meski demikian, lanjut Kasatreskrim Polres Simeulue, pihaknya tidak menahan oknum PNS. “Ini supaya jadi pembelajaran bagi yang lain. Agar tidak membuat status di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian,” demikian Muhammad Khalil. (*) Ilustrasi ujaran kebencian 

TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Menindaklanjuti laporan tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi - Maruf Amin terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan melalui akun Facebook Badak Badak Jenar terhadap Presiden Jokowi, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen mengusut perkara tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dalam keterangan persnya melalui Kasat Reskrim AKP Suharno menerangkan, pemilik akun Facebook tersebut diduga menyebarkan konten berisi ujaran kebencian dan menghina Presiden Jokowi.

Baca: Panglima TNI Ajak Masyarakat Banten Tidak Sebarkan Ujaran Kebencian

"Akun itu kemudian di laporkan Fathurrohman setelah ia membuka konten ujaran kebencian bernada menghina presiden RI, “ ujarnya, Rabu (27/3/2019).

Saat ini, perkara tersebut tengah di dalami oleh tim Polres Sragen.

Sejauh ini, seperti di katakan AKP Harno, pemilik akun Badak Badak Jenar tengah di selidiki.

Baca: Diamankan karena Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Pria Ini Mengaku Tidak Menyesal

Dari postingannya, kata-kata dalam akun badak badak jenar itu cukup pedas.

“Nantinya, pemilik akun itu bakal di jerat Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara sampai 4 tahun,” ujar AKP Harno.

Berita ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul : AKP Harno Usut Ujaran Kebencian pada Presiden Jokowi

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2OzYlAk

March 29, 2019 at 03:20AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Satreskrim Polres Sragen Bakal Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi"

Post a Comment

Powered by Blogger.