TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah sepakat membentuk panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Bamus pada Senin (18/3/2019). Langkah berikutnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta akan menyurati fraksi-fraksi di DPRD DKI untuk mengirimkan perwakilan fraksinya sebagai anggota pansus.
"Setelah ini, pembentukan pansus, pimpinan Dewan bersurat kepada fraksi-fraksi untuk mengirimkan anggotanya menjadi anggota pansus," ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (19/3/2019).
Taufik menjelaskan, jumlah anggota pansus dari tiap fraksi berbeda-beda. Anggota pansus dari tiap fraksi disesuaikan dengan jumlah kursi fraksi tersebut di DPRD DKI Jakarta.
Baca: Sosok Pengemis Bermobil di Bogor Viral, Dilepas Satpol PP Hingga Bikin Iba Pengendara yang Lihat
"(Jumlah anggota tiap fraksi) ada hitungannya dalam tata tertib. Itu biasanya proporsional dari jumlah kursi," kata dia.
Pansus pemilihan cawagub DKI, kata Taufik, bertugas untuk merumuskan tata tertib dan mekanisme pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno itu.
Setelah itu, proses berikutnya yakni menentukan jadwal pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI. Taufik meyakini pemilihan wagub DKI masih berpeluang digelar sebelum Pemilu Serentak 2019.
"Semua peluangnya ada, kan ini sebenarnya kalau ditanya, enggak ada hubungannya sama pemilihan umum," ucap Taufik.
Adapun DPRD DKI Jakarta telah menerima surat berisi dua nama cawagub DKI Jakarta yang diusulkan Gerindra dan PKS dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Maret 2019.
Dua nama itu yakni kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPRD DKI Sepakat Bentuk Pansus Pemilihan Cawagub DKI
https://ift.tt/2TY48ES
March 19, 2019 at 09:53PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Pemilihan Cawagub Jakarta, DPRD Sepakat Bentuk Pansus"
Post a Comment