TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (25/3/2019), DPRD memutuskan tarif MRT Rp 8.500 dari Lebak Bulus sampai Bundaran HI dan tarif LRT Rp 5.000 dari Velodrome sampai Kelapa Gading.
Rapimgab itu membahas tarif moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT). Awalnya, rapat yang dimulai terlambat satu jam itu dibuka oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Rapat sempat diskors selama 20 menit sebab Prasetio meminta agar semua pimpinan hadir, tidak diwakili.
Rapat kembali dimulai dengan mendengar rekomendasi dari Komisi B dan Komisi C yang sudah menggelar rapat terlebih dahulu.
Baca: 5 Fakta MRT Jakarta Sudah Mulai Beroperasi, Begini Larangan dan Aturan yang Harus Dipatuhi
"Kami minta agar MRT digratiskan untuk warga DKI sampai awal 2020," kata Ketua Komisi B Suhaimi, Senin.
Sementara Komisi C mengeluhkan diskusi dengan PT MRT Jakarta yang dinilai tidak transparan soal hitung-hitungan MRT.
"Simulasi harga sampai empat tahun ke depan belum kami terima. Kami tidak ingin saat subsidi diberlakukan untuk awal 2019 karena mulai beroperasinya MRT dan LRT, karena sudah berjalan, Pemprov DKI dan DPRD tersandera," ujar Santoso.
Pihak Pemprov DKI Jakarta kemudian menjelaskan perhitungan rekomendasi tarif Rp 1.000 per kilometer untuk MRT dan Rp 6.000 untuk LRT. Usulan tarif ini didasarkan pada survei dan studi yang sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Kemudian, Damantoro dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyampaikan usulan Rp 12.000 untuk MR.
"Yang kami usulkan adalah harganya Rp 12.000 termasuk integrasi. Ini yang perlu dibahas. Usulan operator dari DTKJ tapi yang perlu diingat adalah usulan kami integrasi," ujar Damantoro.
https://ift.tt/2UUwwVD
March 25, 2019 at 06:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sudah Diputuskan, Tarif MRT Bundaran HI-Lebak Bulus Rp 8.500, LRT Velodrome-Kelapa Gading Rp 5.000"
Post a Comment