Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Lima tahun lalu, Guntur (44) membeli sebuah rumah di Dusun Dadapan, Desa/Kecamatan Boyolangu namun saat hendak masuk ke rumah ini, Selasa (5/3/2018), pintu rumah dalam keadaan dirantai.
Akibatnya Guntur tidak bisa masuk ke rumahnya ini.
Merasa dirugikan, Guntur melapor ke Polres Tulungagung, pada Senin (22/4/2019).
"Karena mendapati pintu rumah masih dalam keadaan dirantai, pemilik rumah lapor ke polisi," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Selasa (23/4/2019).
Masih menurut Sumaji, tahun 2013 Guntur membeli rumah ini dari Eko, warga Desa/Kecamatan Kedungwaru.
Eko sebelumnya mendapatkan rumah dengan pekarangannya ini melalui lelang namun saat itu rumah masih ditempati oleh Mg.
Baca: Suaminya Konglomerat, Ayu Dewi Justru Tak Mau Diberi Hadiah Mewah
"Pada 2016 dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tulungagung. Mg disuruh keluar dari rumah ini," sambung Sumaji.
Sejak saat itu Guntur datang ke rumah ini secara berkala, untuk bersih-bersih.
Namun saat hendak bersih-bersih rumah pada Selasa (5/3/2019), sebuah rantai sudah mengikat pintu rumah ini.
Selain itu, ternyata Mg telah kembali menempati rumah itu.
"Pemilik rumah ini sudah minta supaya Mg keluar dan mengosongkan rumah kembali, tapi Mg menolak," ungkap Sumaji.
Akibat perilaku Mg, Guntur merasa dirugikan hingga Rp 600 juta, karena tidak bisa menempati rumahnya.
Polisi pun sudah menerima laporan Guntur dan tengah melakukan penyelidikan.
http://bit.ly/2GzK3NA
April 23, 2019 at 04:34PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Guntur yang Tidak Bisa Masuk di Rumah yang Dibeli Seharga Rp 600 Juta karena Digembok Orang"
Post a Comment