Search

KPK Bahas Pengembalian Irjen Firli ke Kepolisian

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan KPK Irjen Firli rencananya bakal dikembalikan kepada Korps Bhayangkara alias Polri.

Saat ini, KPK tengah menggodok bagaimana mekanisme dan prosedur mengembalikan Firli ke institusinya berasal.

"Jadi kalau itu udah ada rapim (rapat pimpinan)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Menurut Agus, hingga kini usulan pengembalian Firli tengah dipelajari Deputi Pengawas Internal KPK dan memiliki waktu 10 hari untuk memutuskan pemulangan Firli tersebut. 

Agus menolak menjelaskan persoalan yang tengah bergejolak di internal KPK. Dia hanya menyebut petisi yang disampaikan pegawai dari bidang penyidik dan penyelidik memang perlu ditindaklanjuti. "Petisi itu harus diperiksa," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, pada Jumat (26/4/2019) lalu keputusan untuk Firli ke Polri telah diambil pimpinan KPK.

Namun, belum diketahui secara detail apa alasan pimpinan berencana mengembalikan Firli ke institusi asalnya.

Pasca keputusan itu, internal KPK kembali bergolak. Pada 28 April 2019, akun Anonymous Vigilante memposting sebuah video di channel Youtube.

Video berjudul ‘KPK tersandera oleh kepentingan sekelompok pegawai internal’ itu berisi tentang protes terkait pelantikan 21 penyidik yang berasal dari penyelidik internal KPK.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WfaIon

April 30, 2019 at 11:38PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Bahas Pengembalian Irjen Firli ke Kepolisian"

Post a Comment

Powered by Blogger.