Sejumlah TPS terpaksa akan mengadakan pemungutan suara ulang karena proses pemungutan suara, yang berlangsung Rabu lalu, dianggap tidak sesuai aturan. Salah satunya, terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Alasan pemungutan suara ulang tersebut, karena ada puluhan warga pendatang, yang mencoblos, tanpa disertai formulir a-5. Selain itu, ada TPS yang kekurangan surat suara untuk DPRD kota.
http://bit.ly/2Vd1Fa6
April 19, 2019 at 08:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Medan: 2 TPS Akan Pemungutan Suara Ulang"
Post a Comment