TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim merespon terkait viralnya surat terbuka dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Sorong dengan nomor 060/MUI-KS/IV/1440 Hijriah, tertanggal 22 April 2019.
Dalam surat tersebut, berisikan MUI Kota Sorong menginginkan agar calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin untuk mundur dari Pilpres 2019.
Pihaknya pun menyayangkan, sikap dari pimpinan MUI Sorong tersebut.
Pasalnya, hal itu dikarenakan setiap pengurus ataupun anggota tidak diperbolehkan untuk menggunakan instansi MUI dalam melakukan politik praktis.
“Pertama gini, MUI itu tidak boleh terlibat secara kelembagaan kepada politik, ya apakah menggunakan kop, atau menyatakan diri sebagai MUI,” kata Lukmanul Hakim saat ditemui di kawasan Cempak Putih, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
“Nah secara organisasi itu sudah diatur. Nah, MUI Sorong itu keluar dari aturan organisasi, mereka membuat surat,” tambahnya.
Lukmanul pun menyebut, setelah ditelusuri, pembuat surat terbuka tersebut merupakan salah satu calon legislatif.
Oleh karena itu, ia tidak memungkiri kalau pada akhirnya diberikan sanksi kepada pimpinan MUI Sorong.
Baca: Selain Pansus, PKS Juga Setuju Pembentukan TPF Kecurangan Pemilu
Namun, menurutnya sampai saat ini pihak MUI Pusat melalui Forum Kesekjenan akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Lantaran, dalam MUI sendiri terdapat proses atau ketentuan-ketentuan dalam memberikan sanksi.
http://bit.ly/2GGLnOx
April 26, 2019 at 03:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MUI Pusat Pertimbangkan Beri Sanksi MUI Sorong, Minta Ma’ruf Amin Mundur dari Cawapres"
Post a Comment