Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penyebaran informasi hoaks berupa temuan 7 kontainer suara tercobolos merupakan bentuk upaya mendelegitimasi lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Sigit Joyowardono, saat memberikan keterangan sebagai saksi di kasus pembuatan dan penyebaran hoaks yang didakwakan kepada terdakwa Bagus Buwana Putra.
Baca: JPU Hadirkan 6 Saksi di PN Pusat dalam Persidangan Dugaan Hoaks 7 Kontainer
"Ada pemberitaan di medsos ada 7 kontainer surat suara tercoblos. KPU pada saat itu belum mencetak surat suara," kata Sigit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Dia menegaskan, KPU baru memulai mencetak suara pada 16 Januari 2019.
Sedangkan, pembuatan dan penyebaran informasi hoaks itu baru dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019.
"Ini tidak memberikan kepercayaan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dampak bagi KPU hilang kepercayaan," kata dia.
Atas perbuatan itu, pihak KPU RI membuat laporan mengenai pembuatan dan penyebaran informasi hoaks itu kepada pihak Mabes Polri, pada 3 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bagus Bawana Putra menyebarkan hoaks mengenai 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sidang beragenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4/2019).
http://bit.ly/2Z4KXsw
April 11, 2019 at 01:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Saksi Khawatir Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Hilangkan Kepercayaan Publik terhadap KPU"
Post a Comment