TRIBUNNEWS.COM, STRASBOURG - Uni Eropa (UE) meresmikan peraturan hukum ekonomi digital pada Rabu (17/4). Melansir dari Reuters, peraturan yang dibuat pertama kali di dunia ini, membuat UE mewajibkan beberapa perusahaan teknologi untuk lebih terbuka dan transparan dalam sistem pemberian peringkat dan sistem informasi.
Tak hanya itu, peraturan ini juga mencangkup penanganan praktik perdagangan ilegal online, kewajiban perusahaan membuat sistem internal untuk menangani keluhan secara terbuka.
Hal terakhir dilakukan agar solusi dapat diraih bersama dan perusahaan dapat digugat jika melakukan pelanggaran.
"Peraturan baru ini akan memberikan kontribusi positif di pasar digital, sekaligus memperkuat kepercayaan dan prediktabilitas online," kata kelompok lobi teknologi EDiMA, sebagaimana dilansir dari Reuters.
Baca: 11 TPS di Apartemen Kalibata City Menangkan Jokowi-Maruf
Beberapa perusahaan yang mendukung peraturan ini adalah, termasuk Amazon, Apple, eBay, Expedia, Facebook, Google, Microsoft dan Mozilla. Terkait peraturan itu pula, Google dan Amazon wajib membuka informasi mengenai sistem peringkat produk di platformanya.
Sementara Facebook diwajibkan untuk lebih terbuka terhadap peraturan syarat dan ketentuannya. Peraturan baru ini diperkirakan berlaku dan membawahi 7000 perusahaan online.
Baca: Bawaslu Temukan KPPS Mengarahkan Pemilih Agar Coblos Calon Tertentu di 4.589 TPS
UE juga menargetkan pasar e-commerce, toko aplikasi, media sosial dan alat perbandingan harga.
Tiga produk Google Play, Belanja dan Pencarian, App Store Apple, Microsoft Store dan Bing, Amazon Marketplace, eBay, Fnac Marketplace, Instagram Facebook, Skyscanner, Yahoo! dan DuckDuckGo adalah beberapa perusahaan yang terpengaruh oleh aturan UE.
Baca: Komisoner KPU: Hasil dari Lembaga Survei Seharusnya Dapat Dipertanggungjawabkan.
"Sebagai peraturan pertama di dunia yang membahas tantangan hubungan ekonomi bisnis dalam platform online, ini merupakan tonggak penting dari Pasar Tunggal Digital. ini pula penting mengarahkan dasar bagi perkembangan masa depan," Pungkas Andrus Ansip, Kepala Komisi Digital UE.
Reporter: Amalia Fitri
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Uni Eropa resmikan peraturan bisnis ekonomi dalam platform digital
http://bit.ly/2KVomfg
April 18, 2019 at 04:16AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Uni Eropa Resmi Berlakukan Regulasi Bisnis Ekonomi di Platform Digital"
Post a Comment