Search

MUI Tetap Punya Peran Sentral Dalam Proses Sertifikasi Produk Halal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi halal tetap sentral.

MUI memberikan fatwa halal atau tidaknya produk, sedangkan BPJPH dan instansi terkait akan fokus pada aspek operasional, administrasi/keuangan, kerja sama dan edukasi.

Lebih lanjut Menag menjelaskan, kerjasama BPJPH dengan MUI meliputi tiga hal. Pertama, kewenangan penetapan kehalalan suatu produk adalah MUI.

“Otoritas yang menyatakan kehalalan produk, halal atau tidak itu hanya di MUI melalui fatwa. Itu dijamin UU JPH. Keputusan penetapan halal produk itu menjadi dasar bagi JPH menerbitkan Sertifikat Halal,” katanya.

Kedua, kewenangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ada di MUI. Artinya, institusi yang melakukan, atau yang mengakreditasi bagi LPH adalah MUI.

Ketiga, LPH dalam bekerja harus memiliki auditor halal. Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat bagi auditor halal adalah MUI.

Lantas apa kewenangan BPJPH? "Salah satunya adalah registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal. Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk action,” ujar Menag.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso mengatakan, proses penjaminan produk halal akan dilakukan secara sinergis sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi.

Selaku leading sector, BPJPH akan segera memfinalisasi kesepakatan kerjasama dengan BPOM terkait sertifikasi halal untuk produk yang memerlukan ijin edar dari BPOM.

"Diharapkan nantinya proses sertifikasi dan proses pengajuan/perpanjangan ijin edar dapat disatukan, sehingga akan lebih mudah dan efisien," tutur Sukoso.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2LPOcle

May 17, 2019 at 03:06PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MUI Tetap Punya Peran Sentral Dalam Proses Sertifikasi Produk Halal"

Post a Comment

Powered by Blogger.