TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan pemenang Pemilu Presiden 2019, pada 25 Mei mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, yang penting tanggal penetapan pemenang Pilpres masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jadi kami menyerahkan saja kepada KPU. Yang penting adalah masih dalam tenggang waktu yang diatur," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2019).
Karena itu, Sekjen PPP ini mengatakan, tidak perlu ada upaya-upaya untuk menekan KPU dalam menyelesaikan tanggung jawab mereka.
"Tidak perlu KPU-nya ditekan-tekan sepanjang mereka melakukannya masih dalam koridor aturan," tegas anggota Komisi III DPR RI ini.
Baca: Dikasih Tas Mewah Hingga Berlian oleh Penyuap, Bupati Talaud: Dia Senang Dengan Saya
Lebih jauh terkait BPN mau menggugat atau tidak ke MK, TKN menyerahkan sepenuhnya kepada kubu Prabowo-Sandi untuk memutuskannya.
"Bagi TKN yang penting BPN dan jajaran pendukung 02 konsisten dengan aturan main yang sama-sama kita sepakati dalam UU Pemilu. Yang juga dibuat oleh 4 fraksi yang partainya bergabung di koalisi 02," ucapnya.
KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pada 25 Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei 2019. Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
http://bit.ly/2WbvIiV
May 17, 2019 at 03:06PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Presiden Dan Wapres Terpilih Ditetapkan 25 Mei, Apa Tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf?"
Post a Comment