Search

Jadi Kurir 2 Kg Sabu, Pria Pembuat Tato Terancam Penjara Seumur Hidup

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Riko Affandi (32), hanya bisa geleng-geleng kepala. Pria yang berprofesi sebagai pembuat tato ini terancam menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara karena menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram atau senilai Rp 3 miliar

Riko dibekuk berikut barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang belum sempat diedarkan.

Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, menjelaskan, Riko ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Datuk Kuningan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Senin (11/3) pekan lalu.

Lelaki yang tubuhnya penuh tato itu ditangkap Senin malam sekitar pukul 22.00 oleh kawanan polisi Satuan Narkoba Polresta Depok.

Baca: Warga Tetap Bisa Nyoblos Pakai e-KTP Walau Tak Masuk DPT

Baca: Pasca Serangan Teror di Masjid Selandia Baru, Australia Ingin Belajar Tentang Islam Dari Indonesia

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu siap edar seberat kira-kira 1 kilogram.

Riko yang berasal dari Kota Bogor tinggal sendiri karena telah bercerai dari istrinya.

"Sebelumnya sudah 2 kilogram sabu yang sudah diantar ke pemesan di beberapa lokasi. Dia sudah cukup lama jadi kurir, sejak tahun 2016," ujar Arya di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda, Selasa (19/3/2019), kepada Wartakotalive.com.

Arya menerangkan, penangkapan Riko bermula dari laporan informan Polresta Depok.

Pelaku sudah lama menjadi target operasi Satuan Narkoba Polresta Depok, sampai akhirnya dibekuk di rumah kontrakannya.

"Sesuai informasi dari informan, kita cek, setelah kita ketahui rumahnya kita melakukan penggeledahan. Ternyata di dalam rumahnya ditemukan beberapa plastik kecil yang memang sudah disiapkan untuk diedarkan, juga beberapa plastik besar yang tergeletak di rumahnya untuk diedarkan. Kurang lebihnya sekitar satu kilo," papar Arya.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TViGFi

March 20, 2019 at 12:35AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jadi Kurir 2 Kg Sabu, Pria Pembuat Tato Terancam Penjara Seumur Hidup"

Post a Comment

Powered by Blogger.