Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK bakal mengkaji ulang secara lebih rinci terkait fakta yang muncul di persidangan kasus suap proyek Meikarta.
Diketahui, Majelis Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis untuk Billy Sindoro dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Sementara Hendry Jasmin divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca: Tanggapan BPN soal Prabowo Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham
Adapun kedua tersangka lainnya, Taryudi dan Fitra Djaja divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Tentu akan kami lakukan sekarang jaksa penuntut umum sedang bekerja melakukan review dan melihat secara lebih rinci fakta yang muncul di persidangan dan pertimbangan hakim ada di sana nanti akan diusulkan pada pimpinan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Baca: Prabowo Subianto Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham di PN Jaksel
Febri mengatakan, hal pertama yang akan diusulkan adalah sikap KPK apakah akan banding atau tidak.
Tetapi bila pihak terdakwa banding pasti akan KPK hadapi.
"Kedua usulannya yang akan disampaikan pada pimpinan setelah review tersebut dilakukan adalah kemungkinan secara hukum pengembangan pada pelaku yang lain, pelaku yang lain ini bisa perorangan bisa korporasi tergantung fakta-fakta yang muncul di persidangan dan nanti tentu akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Baca: Sering Dapat Peran Wanita Malam, Atiqah Hasiholan: Itu Lebih Menantang Buat Aku
Diketahui, Billy dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undanh Hukum Pidana.
https://ift.tt/2H5hokZ
March 08, 2019 at 10:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Bakal Kaji Berbagai Fakta yang Muncul Dalam Persidangan Kasus Suap Proyek Meikarta"
Post a Comment