Laporan Wartawan m Zaenal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Pelaku penyebaran berita bohong (hoax) tujuh kontainer surat suara Pemilu tercoblos, Jarwoto (47), menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Selasa (12/3/2019).
Mengenakan celana panjang hitam, baju lengan pendek warna biru muda dan berpeci, Jarwoto duduk di hadapan majelis hakim yang terdiri dari Tri Mulyanto selaku Ketua Majelis Hakim, Galuh Rahma Esti dan Nani Pratiwi selaku hakim anggota.
Dalam persidangan perdananya, Jarwoto yang berstatus terdakwa itu didampingi pengacarannya, Nanda Andriansyah Hasri Tandjung.
Sejumlah kerabat terdakwa juga terlihat ikut menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Brebes, Ardiansyah mengungkapkan, terdakwa berperan sebagai forwarder atau orang yang meneruskan dan menyebarkan berita hoax di media sosial yang dibuat oleh pelaku lainnya yaitu Bagus Bawana Putra selaku kreator.
"Terdakwa menyebarkan berita bohong yang dibuat oleh pelaku Bagus Bawana Putra selaku kreator. Tindakan terdakwa melakukan penyebaran berita bohong dapat menimbulkan kegaduhan ataupun keonaran rakyat," kata Ardiansyah, dalam pembacaan dakwaannya.
Ia menyatakan, berita yang disebar terdakwa merupakan berita bohong. Pihak KPU RI dan Bawaslu RI sudah dikonfirmasi dan hasilnya 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana yang disebar oleh terdakwa, faktanya tidak ada.
Atas perbuatan terdakwa yang berdampak membuat kegaduhan, jaksa menjerat Jarwoto dengan pasal subsideritas. Yaitu melanggar pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Untuk membuktikanya, kami akan hadirkan saksi-saksi beserta ahli pada sidang selanjutnya," ucapnya.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Namun, penasehat hukum tidak menggunakan haknya itu.
https://ift.tt/2T1uWPM
March 12, 2019 at 11:17PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PN Brebes Sidangkan Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos"
Post a Comment