Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK saat ini sedang menelaah permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy alias Romy.
KPK diketahui telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda sidang praperadilan yang diajukan Romahurmuziy.
Dalam surat disebut, rencana sidang perdana diagendakan berlangsung Senin, 22 April 2019.
Baca: KPK Fasilitasi 63 Tahanan Mencoblos Saat Pemilu 2019
"KPK sedang membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).
Berikut 6 poin-poin praperadilan yang diajukan Romahurmuziy untuk KPK:
1. Tersangka RMY mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang.
2. Mempermasalahkan penyadapan KPK.
3. Tersangka RMY memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.
4. Padahal seharusnya, menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
http://bit.ly/2KtCrjv
April 12, 2019 at 09:25PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "6 Poin Ini Jadi Alasan Romahurmuziy Ajukan Permohonan Praperadilan"
Post a Comment