TRIBUNNEWS.COM - Sidang pertama Kriss Hatta atas laporan pemalsuan data nikah akhirnya digelar.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu diadakan di Pengadilan Negeri Bekasi, hari ini (24 April 2019).
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Kriss Hatta berusaha mengungkap pembelaan. Namun, hakim ketua melarang tindakan tersebut.
"Boleh saya sampaikan sesuatu Bu? Berkaitan dengan dakwaan," kata Kriss Hatta kepada Majelis Hakim saat dalam sidang.
Iya nanti dikasih kesempatan, nanti dituangkan sanggahan dalam eksepsi saja. Nanti saudara juga dapat menyampaikan eksepsi," jawab Hakim Ketua.
Sementara itu, kuasa hukum dari Kriss Hatta, Indra Tarigan mengatakan kliennya akan melakukan pembelaan atau eksepsi dalam sidang selanjutnya.
Rencananya, sidang tersebut akan dilaksanakan pada 29 April 2019.
http://bit.ly/2UwtUMA
April 24, 2019 at 07:19PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hadiri Sidang Pertama, Kriss Hatta Ajukan Eksepsi"
Post a Comment