Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik, Effendi Ghazali mengatakan seharusnya kodifikasi undang-undang Pemilu sudah berjalan pada Pemilu 2019.
Alasannya, keputusan adanya Pemilu Seretak sudah disahkan Mahkamah Konstiusi sejak 2014 lalu.
Hal itu yang membuat dirinya mempertanyakan keberlangsungannya.
"Harusnya waktu lima tahun dua bulan ini sangat cukup untuk Kodifikasi UU Pemilu. Jangan-jangan sengaja waktunya dipepet agar presidential threshold tetap bisa dipertahankan?" kata dia saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Baca: Di Wilayah Sumatera Prabowo-Sandi Unggul di 6 Provinsi, Jokowi-Maruf Unggul di 4 Provinsi
Jangankan untuk kodifikasi, jelas dia, pemangku kepentingan sudah tidak memiliki sisa tenaga untuk memikirkan tertib Kepemiluan dan simulasi serta sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Serentak.
"Apalagi untuk memikirkan pemisahan antara Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Daerah Serentak?" ucapnya.
Baca: TKN Tidak Menutup Pintu Bagi PAN Bila Ingin Bergabung dengan Koalisi Jokowi
"Kami sudah sampaikan berkali-kali, apabila PT tidak dicabut, maka dalam konteks bangsa, amat terbelah. Jelas lebih baik Pemilu Serentak dibatalkan dan kembali seperti semula," jelas dia.
Maklum
Pengaju Pemilu Serentak di Mahkamah Konstitusi, Effendi Ghazali mengaku maklum apabila masyarakat banyak yang kecewa dan menyalahkan dirinya.
http://bit.ly/2ZyiImt
April 26, 2019 at 09:47PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Tak Jalan, Effendi Ghazali: Jangan-Jangan Sengaja ?"
Post a Comment