Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramainya penyebaran hasil exit poll pemungutan suara di luar negeri lewat media sosial mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menyatakan, pihaknya hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat pemungutan suara di dalam negeri, tidak untuk di luar negeri.
Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ari Junaedi, menengarai ketiadaan aturan KPU terkait hitung cepat di luar negeri tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Tujuannya untuk mempengaruhi pemungutan suara di dalam negeri yang baru akan berlangsung 17 April mendatang.
Baca: Davin Kirana, Caleg yang Surat Suaranya Tercoblos Itu Anak Bos Lion Air dan Dubes RI di Malaysia
"Sebenarnya wajar saja KPU tidak membuat aturan hitung cepat luar negeri. Sebab, dengan DPT yang sedikit di setiap negara, lembaga survei mana yang mau capek-capek bikin exit poll? Misalnya di Melbourne yang cuma 22 TPS, tapi toh informasi yang katanya hasil exit poll di Melbourne itu beredar luas di dalam negeri," kata Ari di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Baca: Audrey, Siswi SMP Korban Pengeroyokan, Tolak Upaya Diversi, Tuntut Penyelesaian di Pengadilan
Ari menaruh perhatian khusus pada informasi yang katanya hasil exit poll itu hanya mencantumkan nama dan email penyebarnya.
Menurutnya, hitung cepat seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang sudah dikenal rekam jejaknya di mata publik.
Baca: 137 WNI di Kota Baghdad Sudah Lakukan Coblosan Hari Jumat
Sebab, untuk hitung cepat di dalam negeri, KPU juga mengharuskan lembaga penyelenggara resmi dan sudah terdaftar.
"Kalau dilakukan perorangan atau kelompok orang yang tidak jelas, kemudian disebar seolah-olah itu benar, lalu siapa yang mempertanggungjawabkan hasilnya secara akademik kepada publik?” tutur Ari.
http://bit.ly/2v2SOcu
April 16, 2019 at 02:27AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Tak Mengatur, Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks Exit Poll Coblosan di Luar Negeri"
Post a Comment