Search

Langkah Kemenkumham Mencopot Karutan Tangerang Dinilai Tepat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami mencopot Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Provinsi Banten dinilai tepat.

Tindakan itu sekaligus memperlihatkan ketegasan dari Dirjen PAS dan kementeriannya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah tegas itu.

“Kami mengapresiasi. Itu langkah tegas yang diambil oleh Dirjen PAS. Tidak boleh ada jual beli kamar tahanan. Itu sangat tidak pantas dilakukan,” kata Taufiqulhadi, anggota Komisi III DPR kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Melalui surat nomor: PAS.KP.04.01-70 tertanggal 28 Maret 2019, Dirjen PAS mencopot Karutan Kelas I Tangerang dan Kepala Kesatuan Pengamanan rutan yang lebih dikenal dengan Rutan Jambe.

Baca: Prabowo Mengeluh Tak Diberi Izin Kampanye di Semarang, KPU: Lapor ke Bawaslu

Kebijakan itu dikeluarkan sebelum Ombudsman menerima pengaduan dari keluarga salah satu tahanan yang menyebutkan diminta Rp 15 juta oleh sesama penghuni rutan.

Sebanyak Rp 6 juta digunakan untuk mendapatkan kamar atau sel selepas masa pengenalan lingkungan, dan sisanya untuk mengurus yang lain.

Meski demikian, kata dia, Dirjen PAS perlu lebih mengetatkan pengawasan kepada pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rutan. Hal ini untuk mencegah adanya praktik serupa di dalam lapas dan rutan.

Pengamat kebijakan publik Syafuan Rozi juga menyatakan senada. Ia memberi apresiasi serupa bagi tindakan pencopotan di Rutan Jambe. Kebijakan pencopotan itu adalah sanksi moral bagi pejabat yang melakukan pelanggaran etika.

“Untuk dugaan tindak pidana, serahkan kepada penegak hukum, sehingga hukuman bagi pejabat yang bersangkutan cukup berat. Ditambah kewajiban mengembalikan apa yang diterima,” ujar Syafuan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/4).

Menurut Syafuan, dugaan jual beli di rutan Jambe ini adalah pukulan berat bagi Ditjen PAS yang belum lama menghadapi kasus serupa.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GeAzHq

April 11, 2019 at 02:42AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Langkah Kemenkumham Mencopot Karutan Tangerang Dinilai Tepat"

Post a Comment

Powered by Blogger.