Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI selesai menggelar rapat persiapan Pemilu 2019 dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri.
Satu di antara poin krusial yakni menyepakati warga tetap bisa mencoblos walau tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menunjukkan e-KTP.
Mereka termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Baca: Remaja Putus Sekolah Jadi Pengedar Sabu di HST
Baca: Begal Potong Tangan Dituntut Penjara 17 Tahun, Korban: Terlalu Ringan
Kendati demikian, ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih di Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai domisili.
"Orang-orang dengan kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili," jelas Arief.
Kemudian, Ketua Bawaslu melanjutkan warga yang hanya menggunakan e-KTP dilakukan waktu di satu jam terakhir pencoblosan (12.00-13.00).
"Dan digunakan satu jam terakhir," terang Abhan.
https://ift.tt/2HDBHp8
March 20, 2019 at 12:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Tetap Bisa Nyoblos Pakai e-KTP Walau Tak Masuk DPT"
Post a Comment