TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi mengingatkan semua perserta pemilu mematuhi aturan konstitusi.
"Secara konstitusional ketentuan pemilu sudah diatur dalam UU dan PKPU sebagai turunnya. Sebagai rule of game maka harus diikuti oleh penyelanggara maupun peserta pemilu," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Kamis (16/5/2019).
Jika ada keberatan terhadap proses pemilu, UU telah mengatur bisa melakukan gugatan ke Bawaslu.
Bahkan kata dia, jika keberatan terhadap hasil pemilu, maka bisa ajukan gugatan ke MK.
Nah, lebih lanjut ia mengatakan, jika keberatan diajukan kepada pihak di luar lembaga itu, maka jelas tidak bisa dan hanya memperkeruh suasana.
Selain itu dia tegaskan pula, penolakan terhadap hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU tak mempengaruhi sah tidaknya proses rekapitulasi.
Baca: Wiranto: Jelang 22 Mei Tidak Perlu Takut, Silakan Jalani Kehidupan Seperti Biasa
Sebab, saksi yang keberatan bisa menuangkannya dalam form keberatan yang sudah disiapkan dalam setiap proses rekapitulasi.
"Jadi sebaiknya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
BPN Tak Akan Sengketakan Ke MK
http://bit.ly/2YtDMJm
May 16, 2019 at 04:24PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPN Tak Tempuh Jalur Ke MK, Anggota DPR Minta Patuhi Aturan Konstitusi"
Post a Comment