Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) memetakan tiga tahapan pola korupsi yang terjadi di sektor pengadilan.
Aktivis ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan tiga tahapan pola korupsi di sektor pengadilan, yaitu saat mendaftarkan perkara, tahap sebelum persidangan, dan saat persidangan.
"ICW memetakan pola korupsi yang terjadi di sektor pengadilan. Setidaknya ada tiga tahapan," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (7/5/2019).
Baca: Tersangka Pembunuh Istri dan Anak di Ulee Madon Aceh Utara Ditangkap di Aceh Besar
Tahap pertama pada saat mendaftarkan perkara.
Dia menjelaskan, pada tahap ini terjadi upaya permintaan uang jasa.
"Ini dimaksudkan agar salah satu pihak mendapatkan nomor perkara lebih awal lalu oknum di pengadilan mengiming-imingi dapat mengatur perkara tersebut," kata dia.
Baca: Peneliti LIPI Nilai Wajar Demokrat Bilang Akan Tetap Bersama Koalisi Prabowo-Sandi Hingga 22 Mei
Untuk tahap kedua, kata dia, tahap sebelum persidangan.
Menurut dia, korupsi pada tahap ini untuk menentukan majelis hakim yang dikenal dapat mengatur putusan.
Sedangkan, tahapan ketiga, dia mengungkapkan, terjadi pada saat persidangan.
Baca: Dipacari Seorang Pengusaha, Hilda Vitria Sebut Sosoknya Sangat Dewasa
http://bit.ly/2VO0myx
May 07, 2019 at 09:06PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ICW Beberkan Tiga Pola Korupsi di Pengadilan"
Post a Comment