Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama enggan buka suara terkait dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar 70 juta dalam kasus suap jual beli jabatan.
Kemenag menyatakan, akan mengikuti terlebih dahulu proses persidangan.
"Karena ini materi hukum, dan dakwaan itu baru muncul dari tersangka di persidangan, jadi kami (Kemenag) belum bisa memberikan tanggapan," ujar Kabiro Humas dan Informasi Kemenag Mastuki, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (30/5/2019).
Diketahui sebelumnya, nama Menag Lukman terungkap dalam surat dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Baca: Jaksa KPK Akan Buktikan Menag Terima Suap Rp 70 Juta pada Kasus Jual-Beli Jabatan
Dalam dakwaan disebutkan Lukman menerima uang Rp 70 juta dari Haris. Uang itu diberikan secara bertahap yaitu Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Lukman disebut berperan dalam pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Kader PPP itu juga disebut siap pasang badan terhadap pengangkatan Haris mengingat proses seleksinya bermasalah.
Haris sendiri didakwa menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp 325 juta. Disebutkan pula bahwa suap itu turut diberikan pada Lukman.
http://bit.ly/2Ke4rWE
May 30, 2019 at 01:55PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Lukman Didakwa Terima Rp 70 Juta, Ini Reaksi Kemenag"
Post a Comment