Search

Tiga ASN Mangkir Kerja Selama Satu Tahun Tanpa Keterangan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim  Heriani AM

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) akan memberikan sanksi berat pada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir kerja selama satu tahun tanpa keterangan.

Mereka, satu pegawai kelurahan Sepan, pegawai kelurahan Lawe-lawe dan dari Dinas Kesehatan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Penajam Paser Utara (PPU), Alimuddin, yang juga merupakan bagian Tim Etik ASN yang dibentuk khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada pegawai tidak disiplin yang mangkir kerja 46 hari lamanya tanpa keterangan.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten PPU telah merekomendasikan pemberhentian secara resmi kepada dua pegawai kelurahan yang dinilai tidak ada itikad baik untuk melakukan klarifikasi.

Padahal Inspektorat telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak 3 kali.

Namun Alimuddin menjelaskan, sesuai hasil rapat yang dilaksanakan pada Selasa (21/5/2019), tim etik sepakat untuk memberikan sanksi berat kepada ketiganya.

Baca: Panggilan Pertama Mangkir, Polisi Agendakan Pemeriksaan Amien Rais lagi Hari Ini

"Semua mendapatkan sanksi berat. Kami rekomendasikan sanksi berat, dan keputusan bentuk sansi berat ini tergantung Bupati," jelasnya pada Jumat, (24/5/2019).

Ada 3 kategori sanksi berat yang disebut Alimuddin, yakni penurunan pangkat selama tiga tahun, penurunan jabatan dan pemberhentian.

Item beserta rekomendasi telah dilayangkan ke Bupati PPU.

"Segera sampai di meja Bupati, karena Inspektorat sudah serahkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), tinggal BKPP saja yang menindaklanjuti," terangnya.

Ketiganya melanggar PP 53 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.

Baca: THR untuk PNS, Prajurit TNI dan Polri Bisa Dicairkan Serentak Hari Ini

Hasil pemeriksaan dari tim investigasi dan inspektoran menjadi dasar ketiganya mendapatkan sanksi berat tersebut.

"Tidak masuk kerja selama dua bulan secara berturut-turut tanpa keterangan dinilai sebagai pelanggaran berat.

Kita tunggu saja keputusan Bupati," pungkasnya.  

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2X1PB9b

May 24, 2019 at 10:19PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tiga ASN Mangkir Kerja Selama Satu Tahun Tanpa Keterangan"

Post a Comment

Powered by Blogger.