TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pagi dini hari tadi mengajukan berkas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/05/2019).
"Bismillah, dengan izin Allah SWT, PKS memasukan berkas permohonan perdana ke MK pada pukul 00.28 WIB di hari terakhir tanggal 23 Mei 2019," terang Ketua Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS, Agus S.P. Otto.
Baca: Sudah 7 Permohonan Sengketa Pemilu Diajukan PKS ke MK, 10 Lagi Rencananya Menyusul
Daerah yang digugat oleh tim Kuasa Hukum PKS ini adalah untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat 2, yaitu Kabupaten Kubu Raya.
"Pengajuan permohonan ini untuk Kalimantan Barat Dapil 2, Kabupaten Kubu Raya," katanya.
Jeda beberapa jam kemudian, Agus menuturkan Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS kembali mengajukan permohonan untuk Dapil Sumut.
"Pukul 03:09 WIB, kami melakukan pendaftaran kembali untuk dua permohonan yakni Sumatera Utara, Kabuapten Langkah dan Kota Tebing Tinggi," ujarnya.
Baca: KPK Temukan Rp 8,45 Miliar Dari Total 84 Kardus dan 2 Kontainer Plastik Milik Bowo Sidik Pangarso
Agus menyatakan, masih ada beberapa daerah pemilihan PKS yang akan diajukan ke MK untuk digugat.
"Ini belum berakhir, kita masih akan kembali lagi ke MK untuk mengajukan gugatan baru untuk dapil lainnya, inysaAllah nanti sore kami akan kembali ke MK untuk melakukan pendaftaran gugatan," tutupnya.
Sudah 7 Gugatan PHPU Dilayangkan ke MK
Tulus Wahjujono, perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan pihaknya telah mendaftarkan lima gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
http://bit.ly/2JzLONo
May 23, 2019 at 07:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tim Advokasi dan Hukum PKS Daftarkan Gugatan Pileg ke MK"
Post a Comment