Search

(VIDEO) Resmi, Tim Pengacara BPN Prabowo-Sandi Serahkan Permohonan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK

(VIDEO) Resmi, Tim Pengacara BPN Prabowo Sandi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK Malam Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM - Ketua tim penasihat hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya secara resmi telah menyerahkan materi gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.

Menurut mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, langkah hukum menggugat hasil Pilpres diharapkan menjadi bagian penting untuk menghidupkan harapan bagi kubu Prabowo-Sandiaga.

Baca: Resmi! BPN Prabowo-Sandi Serahkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis di negara ini," kata Bambang dalam konferensi pers seusai menyerahkan materi gugatan.

"Dan kami percaya MK menjadi bagian penting dari proses itu," lanjut Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengaku sulit untuk menjangkau gedung MK lantaran banyak penutupan jalan. Karena itu, pihaknya baru menyerahkan gugatan sekitar 1,5 jam menjelang penutupan.

Dia berharap, persidangan nantinya bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

"Kesannya kita ini dihambat-hambat seperti ini. Kami percaya MK tidak maksud apapun tetapi ini menjadi bagian dari proses," kata dia.

Seperti diketahui, tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga sudah menyerahkan materi gugatan hasil Pilpres pada pukul 22.44 WIB atau kurang dari dua jam batas waktu penyerahan permohonan pukul 24.00 WIB.

BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca: BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Saat Daftarkan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Ada Dokumen dan Saksi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30JYSoH

May 24, 2019 at 11:52PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "(VIDEO) Resmi, Tim Pengacara BPN Prabowo-Sandi Serahkan Permohonan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK"

Post a Comment

Powered by Blogger.