Search

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Polisi Bantah Ada Tekanan hingga Perjalanan Kasus Sejak 2017

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS).

Penetapan tersangka Bachtiar Nasir berdasarkan surat panggilan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Penetapan tersangka terhadap Bachtiar Nasir ini menuai reaksi beragam dari berbagai pihak.

Ada yang menyebut penetapan tersangka ini bentuk kriminalisasi terhadap ulama.

Baca: BNN Beri Penghargaan 115 Karyawan yang Ungkap Kasus TPPU Rp 6,4 Triliun dan Pabrik Pil PCC di Jateng

Namun, sebagian pihak menganggap hukum tak memandang profesi.

Di sisi lain, Polri membantah melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

Berikut rangkuman pernyataan polisi hingga perjalanan kasus Bachtiar Nasir

1. Polri Bantah Ada Tekanan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan Polri independen dan tidak ditekan oleh pihak lain dalam penetapan status tersangka Bachtiar Nasir

"Tidak, tidak. Polri independen, tidak bisa ditekan-tekan. Pemanggilan, penaikan status (Bachtiar Nasir), itu bukan karena tekanan dan perintah," ujar Iqbal, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vIQqYH

May 07, 2019 at 11:45PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Polisi Bantah Ada Tekanan hingga Perjalanan Kasus Sejak 2017"

Post a Comment

Powered by Blogger.