Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Sepandai-pandai menyimpan bangkai bau busuknya pasti tercium juga.
Pepatah lama ini cocok ditujukan kepada Solikin (44).
Pria ini ditangkap polisi dengan dugaan mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Sripoku.com, Kamis (30/5/2019) membenarkan polisi sudah mengamankan tersangkanya.
Menurut kapolres, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang dekat terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban AF (15) tidak mau lagi tinggal satu rumah bersama kakak iparnya.
Baca: Saksi Kunci Masih Anak-anak, Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Ida Royani
Baca: Diminati Tim Serie A, Keisuke Honda Bisa Kembali ke Eropa Musim Depan
Baca: Prediksi Persebaya vs PSIS Liga 1 2019: Tanpa Amido Balde, Djanur Siapkan Strategi Khusus
Baca: Seorang Pria Tewas Terpanggang di Pontianak, Kapolres Sebut Ada Indikasi Korban Bunuh Diri
Usut demi usut ternyata penyebabnya karena anak di bawah umur ini sudah bertahun-tahun menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya sendiri.
Korban dicabuli pelaku pertama kali waktu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Perbuatan itu terus dilakukan tersangka hingga korban sudah kelas 9 SMP.
Setiap kali pelaku hendak melakukan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku selalu mengancam apabila korban menolak diajak berhubungan badan.
http://bit.ly/2Wf4xok
May 30, 2019 at 02:37PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kakak Ipar Cabuli Siswa Sejak Kelas 5 SD Hingga Kelas 9 SMP"
Post a Comment