Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pengrusakan barang bukti dengan terdakwa Joko Driyono ditunda.
Sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi ditunda lantaran saksi dari JPU berhalangan hadir.
"Harusnya hari ini mendengarkan saksi, tetapi tidak ada saksi yang dihadapkan ke persidangan, sehingga persidangan ini tidak dapat dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Baca: Kivlan Zen Tuding SBY Licik Ingin Prabowo Gagal Jadi Presiden, Partai Demokrat Angkat Bicara
Nantinya, sidang tersebut akan dijadwal ulang, Selasa (28/5/2019).
Lamanya jarak antara sidang itu dikarenakan hakim ketua harus menjalankan ibadah.
Akan tetapi, pasca sidang tanggal 28 Mei tersebut, sidang yang menjerat Joko Driyono itu akan digelar dua kali dalam sepekan.
"Kalau begitu memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali terdakwa di persidangan dan saksi-saksi serta barang buktinya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019," imbuh Kartim.
Baca: Jaksa: Kuasa Hukum Coba Giring Fakta Ratna Sarumpaet Lakukan Kebohongan dalam Kondisi Tak Sehat
Adapun empat saksi dari Polda Metro Jaya sedianya akan dihadirkan oleh JPU.
JPU Sigit Hendardi menyebut para saksi yang hendak dihadirkan adalah penyidik Satgas Antimafia Bola.
"Saksi berhalangan hadir karena sedang ada tugas di tempat lain, belum bisa hadir hari ini. Kebetulan saksi yang dipanggil adalah saksi dari Polda Metro Jaya," kata Sigit.
http://bit.ly/2V73nFW
May 09, 2019 at 07:19PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Joko Driyono Ditunda Akibat Saksi Berhalangan Hadir"
Post a Comment