TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu persatu kepala daerah ditangkap KPK terima suap. Tapi sepertinya tak membuat jera. Buktinya, masih terus ada kepala daerah yang terus tertangkap karena terima suap.
Terbaru Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
"KPK menetapkan AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
Suap untuk proyek jalan
Bupati Bengkalis Amril Mukminin diduga menerima uang senilai Rp 5,6 miliar secara bertahap dari pihak PT CGA.
Uang itu diberikan agar Amril bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
http://bit.ly/2Ywlbwi
May 16, 2019 at 08:23PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terima Suap 5,6 Miliar, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Jadi Tersangka KPK"
Post a Comment