Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Malaysia memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang, pascaputusan bebas murni majikan Adelina.
Kepastian disampaikan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri, saat mengunjungi Malaysia dalam keteranganya, Minggu (12/5/2019).
“Kami akan buka kembali kasus kematian Adelina Lisao. Kami akan ajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang,” kata Tommy kepada Menteri Hanif di Kantor Kejaksaan Agung Kawasan Putrajaya Malaysia.
Menteri Hanif bertemu Jaksa Agung Malaysia untuk menyampaikan protes keras atas persidangan kasus Adelina dan meminta kasus dibuka kembali.
Dalam melakukan banding, Kejaksaan Agung Malaysia tidak mengajukan dakwaan baru, melainkan tetap menggunakan dakwaan awal, yakni pembunuhan.
Jaksa Agung Tommy memastikan gugatan banding akan disertai bukti yang lebih kuat, di mana menunjukkan keterlibatan majikan atas kematian Adelina.
Diketahui, pada 18 April 2019 lalu, Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia membebaskan M.A.S Ambika, majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan Adelina.
Atas putusan tersebut, Indonesia mengajukan protes keras.
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi sempat angkat bicara terkait kasus ini.
http://bit.ly/2HhgL6M
May 13, 2019 at 10:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bertemu Menaker RI, Jaksa Agung Malaysia Pastikan Banding Kasus Adelina"
Post a Comment