TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ari Juniarta (22), pelaku penganiyaan KMW, balita berusia 2,5 tahun kini meringkuk di Polresta Denpasar.
Ia ditangkap beramai-ramai oleh warga beserta kakek korban, M Ali Wijaya (50).
Dalam keterangannya ke polisi, Ari yang merupakan pacar dari KDR (20), ibu korban mengakui semua perbuatannya.
Ari Juniarta menganiaya balita malam itu hingga patah tulang di bagian paha sampai kaki, luka di leher, dan terdapat bekas kuku di bagian tubuhnya.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan terjerat pasal 80 ayat 2 yakni kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir, Kamis (28/11/2019).
Ia mengungkapkan, saat ini, KMW masih mendapat perawatan intensif di RSUP Sanglah.
Ia masih dalam tahap pemulihan atas luka parah yang dideritanya.
Tersangka bekerja sebagai koki. Ia berpacaran dengan ibu korban.
Sementara ibu korban adalah single parent. KDR memiliki dua anak dari mantan suaminya.
AKP Josina Lambiombir memaparkan kronologis kejadian yang menimpa si balita malang itu.
https://ift.tt/34r1kSy
November 29, 2019 at 07:57AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditinggal Berdua di Kosan, Seorang Balita Dianiaya Pacar Ibunya Hingga Patah Tulang dan Luka-luka"
Post a Comment