Search

Polri Beri Izin Acara Reuni 212 Diselenggarakan, Peserta Diharapkan Tunduk pada Aturan yang Berlaku

TRIBUNNEWS.COM - Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan pernyataan acara reuni 212 boleh diselenggarakan. 

Menurutnya sampai dengan saat ini pihak kepolisian tidak melihat ada sebuah pergerakan pergerakan yang menuju ke Jakarta sehubungan dengan acara tersebut.

Tapi, ia menghimbau seluruh peserta reuni 212 untuk tunduk kepada aturan yang berlaku tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. 

"Agar seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini hendaknya tunduk kepada aturan yang berlaku sebagaimana undang undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Kamis (28/11/2019).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyatakan Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan kegiatan reuni 212 yang akan diadakan di Monas, Jakarta pada Senin (2/12/2019).

BACA JUGA : Mahfud MD Sebut Reuni Akbar 212 adalah Hak Warga Negara Indonesia: Yang Penting Tertib

Ia menambahkan, Mabes Polri akan meminta rekomendasi dari Polres Jakarta Pusat karena lokasi kegiatan berada di sana. 

"Karena lokasi ada di Jakarta dari Mabes Polri meminta rekomendasi mulai dari tingkat Polres Jakarta Pusat. Rekomendasinya seperti apa, karena lokasinya di sana," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (26/11/2019).

Setelah Polres Jakarta Pusat akan dilanjutkan meminta rekomendasi dari Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan kegiatan Reuni 212 merupakan kegiatan yang tidak memprovokasi.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/37Gzi7L

November 29, 2019 at 08:18AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Beri Izin Acara Reuni 212 Diselenggarakan, Peserta Diharapkan Tunduk pada Aturan yang Berlaku"

Post a Comment

Powered by Blogger.