Search

Sebelum Jadi Tersangka Gratifikasi Rp22 M, Pejabat BPN Gusmin Tuarita Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pihaknya telah memanggil dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang statusnya tersangka gratifikasi senilai Rp22,23 miliar. Namun, salah satunya tidak hadir.

Ia adalah Gusmin Tuarita, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016/Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur 2016-2018. Adapun dalam situs kementerian, dia kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Wilayah I ATR/BPN.

Sementara satu tersangka lain adalah Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) Siswidodo.

Syarif dalam konferensi pers mengatakan keduanya telah dipanggil secara patut oleh penyidik KPK.

Hanya saja, satu dari dua tersangka tersebut mangkir dari pemeriksaan.

KPK memanggil Siswidodo pada Kamis (28/11/2019) lalu dan telah diperiksa oleh tim penyidik. Namun, dia tidak menjelaskan hasil pemeriksaan.

"Sedangkan tersangka GTU (Gusmin Tuarita) dijadwalkan pada 25 November 2019 namun tidak datang. Para tersangka akan kami panggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Syarif, Jumat (29/11/2019) malam.

Syarif mengatakan bahwa penyidik KPK telah memeriksa 25 orang saksi pelbagai unsur baik pihak swasta maupun pegawai negeri dalam perkara ini.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif (kiri) bersama Amnesty International Indonesia Usman Hamid (kanan) memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif (kiri) bersama Amnesty International Indonesia Usman Hamid (kanan) memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mereka yang telah diperiksa antara lain PNS di BPN Kantor Wilayah Kalbar dan Kantor Pertanahan Pontianak; Kepala Kantor Pertanahan di daerah lain di Kalbar; sejumlah Direksi, Kepala Divisi Keuangan dan pegawai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Sawit di Kalbar.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2DwAUTH

November 30, 2019 at 07:07AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sebelum Jadi Tersangka Gratifikasi Rp22 M, Pejabat BPN Gusmin Tuarita Mangkir dari Pemeriksaan KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.