TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Akibat kasus video mesum Vina Garut, V atau VA bersama dua terdakwa lainnya, We dan Do, terancam hukuman atas perbuatannya.
Ketiganya diamankan polisi karena video adegan panas mereka yang beredar dan viral di media sosial.
Video viral Vina Garut itu bahkan sempat trending di Twitter dan masuk dalam jajaran trending Google beberapa waktu lalu.
Di antara para pemeran video Vina Garut itu, ada satu orang yang meninggal yaitu Rayya.
Rayya tak lain adalah mantan suami V yang meninggal karena sakit keras sehingga status hukumnya dihentikan.
Sementara itu, ketiga pemeran video Vina Garut lainnya harus melalui kelamnya hidup di dalam tahanan akibat perbuatan adegan panasnya.
Hingga kini, kelanjutan kasus video Vina Garut itu memasuki babak baru.
Pada Kamis (28/11/2019), VA, We, dan Do datang ke Pengadilan Negeri Garut untuk melakukan sidang perdana kasusnya.
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id di Garut, tiga terdakwa kasus video Vina Garut ancaman hukumnya 12 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun," kata JPU.
https://ift.tt/2DqNtQr
November 30, 2019 at 07:06AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nasib Tiga Terdakwa Kasus Video Mesum Vina Garut, Ancaman Penjara 12 Tahun Menanti"
Post a Comment