TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terpidana perkara narkotika, Michael Wijaya melalui kerabatnya membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jumat (29/11/2019).
Ini merupakan peristiwa pertama di Kejari Denpasar.
Uang tersebut diterima Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Luhur Istightar didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta.
Setelah itu langsung didaftarkan dan disetorkan ke Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.
"Ini adalah uang pembayaran denda Michael Wijaya atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara kasus narkoba pada tahun 2016 dan 2017 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Luhur.
Dalam perkara ini Michael divonis bersalah terkait tindak pidana narkotika golongan I berupa sabu-sabu seberat 19,44 gram dan 28 butir ekstasi dengan berat 9,02 gram.
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Michael selama enam tahun.
Selain itu ia juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti penjara selama empat bulan.
"Dengan membayar denda Rp 1 miliar, sebagaimana putusan pengadilan, maka subsidernya selama empat bulan tidak dijalani," kata Luhur.
Pihak kejaksaan mengucapkan terima kasih pada terpidana yang membayar denda tersebut.
Baca: Dua Bule Australia Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Kepemilikan 1,12 Gram Kokain
Baca: Bayi Kembar yang Baru Dilahirkannya Meninggal akibat Tindak Kekerasan, Lani Divonis 10 Tahun Penjara
Baca: Ismaya Teriak Merdeka Saat Masuk Kantor Kejari
https://ift.tt/33yhFDN
November 30, 2019 at 08:28AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pertama Kalinya di Kejaksaan Negeri Denpasar, Terpidana Kasus Narkotika Bayar Denda Rp 1 Miliar"
Post a Comment