TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menunjukkan surat yang ia klaim sebagai surat pencekalan.
Menanggapi hal itu, Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sam Fernando mengatakan, hingga saat ini belum ada surat apa pun yang diterbitkan Imigrasi terkait.
"Iya (belum ada surat apa pun dari Kemenkumham) karena belum ada permohonan apa-apa, " ujar Sam Fernando ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/11/2019).
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rizieq Shihab memperlihatkan sebuah surat yang disebutnya sebagai "surat pencekalan".
Surat itu, menurut Rizieq Shihab, membuat dia tidak bisa pulang ke Indonesia.
Menanggapi video tersebut, Imigrasi belum tahu surat apa yang diperlihatkan Rizieq.
Bahkan, Sam Fernando mengaku penasaran dengan surat yang dimaksud Rizieq Shihab dalam video yang tersebar di YouTube tersebut.
Menurut dia, apabila ada surat pencegahan atau penangkalan untuk kembali ke Tanah Air, tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, tetapi harus resmi dari instansi penegakan hukum terkait.
"Surat pencegahan atau penangkalan (itu) dari instansi penegakan hukum (gakum). Enggak boleh pribadi yang mengajukan," ujar dia.
Hingga saat ini, Imigrasi pun memastikan bahwa belum ada permintaan cegah atau tangkal terhadap Rizieq Shihab.
https://ift.tt/2rvjRyp
November 12, 2019 at 07:58AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rizieq Shihab Sebut Ada Surat Cekal, Imigrasi Malah Bingung: Surat Harusnya dari Penegak Hukum Resmi"
Post a Comment